Manfaatkan berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha
Fasilitas Berusaha
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.010/2020 jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96/PMK.010/2020, Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Usaha Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019; dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. Bidang Usaha pada sektor Industri juga merujuk Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Atas Penanaman Modal Baru Atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu Yang Merupakan Industri Padat Karya, Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran yang meliputi:
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/a tau pembelajaran;
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran dengan ketentuan:
- telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;
- memiliki Perjanjian Kerja Samaa;
- tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan
- telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal.
Kompetensi tertentu merupakan kompetensi yang diajarkan pada:
- sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/ atau tenaga kependidikan;
- perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
- balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instrukturi dan/ atau tenaga kepelatihan.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 Tanggal 09 Oktober 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.
Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Dengan rincian :
- 100%
Pengurangan penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan - 200%
Tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu. Dengan rincian :- 50%
Litbang menghasilkan Paten & Hak PVT di dalam negeri - 25%
Litbang menghasilkan Paten & Hak PVT di luar negeri - Mencapai tahap Komersialisasi
- 25% br />L itbang yang menghasilkan Paten atau Hak PVT dan/atau mencapai tahap Komersialisasi, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga litbang Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia
- 50%
Daftar Fokus Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Yang Dapat Di Berikan Fasilitas
- Pangan
- Farmasi, Kosmetik, dan Alat Kesehatan
- Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka
- Alat Transportasi
- Elektronika dan Telematika/ Information and Communications Technology (ICT)
- Energi
- Barang Modal, Komponen, dan Bahan Penolong
- Agroindustri
- Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam
- Kimia Dasar Berbasis Migas dan Batubara
- Pertahanan dan Keamanan
Fasilitas pembebasan bea masuk impor dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015), industri pembangkitan listrik (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015), serta Kontrak Karya/PKP2B (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2019).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/PMK.010/2021 serta Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria Dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan Di Kawasan Ekonomi Khusus, terhadap Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan yang meliputi:
- Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan
- Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-Bidang Usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan Kegiatan Utama dapat memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Pelaku Usaha yang melakukan Kegiatan Utama atau Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-Bidang Usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.